"Korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain, yang mana tempat ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa," katanya.
Selanjutnya penemuan mayat itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan segera direspons dan petugas langsung ke lokasi serta melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.
Polrestabes Palembang dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP (Instagram @polisi_sumsel)
“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Harryo menambahkan bahwa selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, termasuk celana dalam dan baju.
"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," kata Kapolrestabes.
Keempat tersangka akan dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak serta pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp3 miliar.