2 Bakal Paslon Pilkada Jateng Belum Penuhi Syarat Administrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2024, 17:23
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono (Antara/ I.C. Senjaya)

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono <b>(Antara/ I.C. Senjaya)</b> Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono (Antara/ I.C. Senjaya)

Sementara, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) kurang 4 dokumen.

Ia selanjutnya mengatakan, beberapa dokumen tersebut yang belum mereka penuhi, antara lain, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga: 

Andika Perkasa-Hendrar Resmi Diusung PDIP Maju Pilkada Jawa Tengah, Lawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Mengenai hasil pemeriksaan Kesehatan, kedua bakal pasangan calon menurut tim dokter RS Kariadi menyatakan keempat kandidat mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Diberitakan sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan. Selanjutnya, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Halaman
x|close