Sementara untuk putusan sidang PK Saka Tatal diperkirakan akan keluar dalam waktu 3 bulan hingga 6 bulan ke depan. Putusan tersebut nantinya akan diumumkan Mahkamah Agung.
"Kalau hakimnya benar, mudah-mudahan Mahkamah Agung mendengar ini. Ngapain berlama-lama? Bila perlu Senin depan diputus. Apa yang dibaca, memangnya seribu halaman?" cetus mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) pada 2008 itu.
"Kita yang menggaji Hakim Agung itu, saya enggak senang, mudah-mudahan dengar. Saya bayar pajak kok, baik pajak saya bertani, pajak pensiun, dan pajak lain-lain. Baca gitu aja 3 bulan, kurang kerjaan. Berarti dia tidak pernah nonton TV. Ini sudah geger se-Nusantara tentang masalah ini," tambah Susno.
Dia menilai Mahkamah Agung harus memiliki skala prioritas. Terlebih, kata dia, para terpidana ini telah mendekam 8 tahun dibalik jeruji besi.
"Orang-orang itu sudah di dalam penjara 8 tahun, kok 3 bulan (putusan PK Saka Tatal). Apa yang dipikirkan? Itu harus menjadi skala prioritas. Mereka belum pernah masuk penjara, saya pernah, enggak enak. Saya pernah dihianati, direkayasa, itu enggak enak," tukas Susno.