Baca Juga: Penampakan Ratu Atut Tampil Glowing di Pelantikan DPRD Banten, Punya 78 Aset dan Harta Seabrek!
Huda menekankan bahwa pendidikan harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan yang tercermin dalam belanja negara. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, yang menetapkan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN serta APBD untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita, baik dalam hal karakter maupun skill pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak atik untuk mengakomodasi kepentingan lain," katanya.