Baca Juga: Kasus Vina dan Eky Rekayasa, Oegroseno: Peran Iptu Rudiana Sangat Besar
"Kalau itu pembunuhan memang alat bukti kurang, mungkin masalah kecelakaan lalu lintas bisa dikesampingkan. Ini pembunuhan, hanya mencari pelakunya yang sulit," tambah Oegroseno.
Di sisi lain, dia menyebutkan, selama hampir 35 tahun mengabdi sebagai polisi baru terjadi peristiwa seperti ini.
"(kasus ini) bagi saya ini seperti membangunkan pensiunan yang harusnya sudah mulai tidur, tapi bangun lagi," cetusnya.
Sementara itu, terkait kasus Vina dan Eky yang masih menyisakan banyak tanya, Oegroseno menyarankan kuasa hukum korban atau keluarga korban bisa meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
"Minta saja itu. Misalnya hari ini minta SP2HP, kira-kira 2 hari dijawab enggak? Jawabannya apa? Kemudian SP2HP bisa dinyatakan satu ke Polresta (Cirebon), dan yang satu lagi ke Polres (Cirebon Kota). Tanya dulu di sana ada laporan polisi enggak waktu tanggal 27 Agustus 2006. Kalau di sini ada laporan polisi ini menarik, SP2HP diminta ke dua institusi. Mungkin persoalan ini perlu ditarik ke Polda, sehingga Polda yang menangani atau ke Bareskrim," urainya.
Dia menambahkan kasus Vina dan Eky harus direkonstruksi kembali untuk mencari tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.