Polres Cianjur Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2024, 15:38
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komplotan pencuri sepeda motor di Cianjur Komplotan pencuri sepeda motor di Cianjur (Antara/ Ahmad Fikri)

Baca Juga: 

Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Pertashop di Cianjur Berhasil Ditangkap

Para pelaku biasanya menargetkan sepeda motor yang diparkir di lokasi-lokasi di Cianjur, termasuk di halaman rumah, dan melakukan aksi mereka dalam waktu singkat.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penadah akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Keempat sepeda motor yang berhasil disita akan dikembalikan kepada pemiliknya, yang harus menunjukkan surat kendaraan untuk membuktikan kepemilikan.

Halaman
x|close