Baca Juga:
Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Pertashop di Cianjur Berhasil Ditangkap
Para pelaku biasanya menargetkan sepeda motor yang diparkir di lokasi-lokasi di Cianjur, termasuk di halaman rumah, dan melakukan aksi mereka dalam waktu singkat.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penadah akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Keempat sepeda motor yang berhasil disita akan dikembalikan kepada pemiliknya, yang harus menunjukkan surat kendaraan untuk membuktikan kepemilikan.