Pihak kepolisan kemudian mengatakan, jika korban masih berusia 15 tahun dan tinggal bareng dengan ayahnya di satu rumah yang sama.
Lihat postingan ini di Instagram
"Seorang laki-laki, yang hubungannya dengan korban adalah sebagai orang tua kandung. Korban anak usia 15 tahun, yang tinggal satu rumah dengan pelaku. Dalam kurun waktu bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, jadi kurang lebih 3 bulan," kata polisi.
"Pelaku yang bersangkutan mengakui, bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri kurang lebih selama tiga bulan sampai hamil dan diketahui oleh ibu kandungnya," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, juga melanggar pasal 82 atau pasal 81, terkait dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.