Ia mengaku melakukan pembayaran dari PT Timah itu ke kolektor bijih timah. Marcos mengatakan, kolektor bijih timah berbentuk CV dan penambang perorangan.
"Dari situ kemudian mengumpulkan dari penambang? Ada penambang liar dan ada penambang IUP PT Timah? Seperti itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Marcos.
"Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah? Ya? Saudara tahu?" tanya hakim.
"Saya, Yang Mulia," jawab