Staf Harvey Moeis Ngaku PT RBT Transaksi Ratusan Miliar dengan PT Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 16:17
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Marcos bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Marcos awalnya menyebut dirinya diminta Suparta untuk membantu PT Timah mewakili PT RBT. Kemudian, Marcos bertemu dengan pihak PT Timah dan melakukan pengecekan penambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perbantuan itu berupa pembinaan penambang ilegal di IUP PT Timah yang meminta pembayaran pembelian bijih timah dilakukan secara cash.

"Saudara diberi uang oleh Pak Suparta untuk modal tadi itu kan Pak, untuk katanya membina?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

"Membina penambang liar yang di IUP PT Timah," jawab Marcos.

Marcos mengaku diberi modal oleh Suparta senilai Rp 11,5 miliar. Uang lantas digunakan untuk membantu peningkatan produksi PT Timah melalui pembinaan dan pembelian bijih timah dari penambang.

Halaman
x|close