Pada akhir sambutannya, Hani menyampaikan dua adagium hukum klasik yang penting untuk dipegang dalam penyusunan kebijakan. "Lex nemini operatur iniquum, nemini facit injuriam, yang artinya hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun. Selain itu, hukum juga tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil dilakukan, adagium ini dikenal dengan ungkapan Lex neminem cigit ad impossibilia," jelasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Ditjen Dukcapil dalam mempercepat penyusunan kebijakan yang adaptif dan inovatif di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ke depan, Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem administrasi kependudukan yang lebih efektif, transparan, dan inklusif, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tambah Hani dalam paparannya.
“Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Ditjen Dukcapil terus mengupayakan perbaikan regulasi untuk meningkatkan layanan kependudukan yang berkeadilan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," demikian Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam. Dukcapil.