Elza mengaku sudah 40 tahun mengikuti sidang termasuk sidang PK. Menurutnya setiap sidang ada hukum acaranya.
"Yang bisa memanggil misalnya dalam berkas perkara ada nama ini. Kemudian Hakim memerintahkan Jaksa untuk memanggil yang dalam berkas. Sekarang kan berkas perkara itu sudah selesai Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.
"Hakim yang sekarang ini tidak punya kewenangan apa-apa hanya menerima," tambahnya.
Ditanyakan bagaimana seandainya Rudiana yang mengajukan diri untuk hadir di Sidang PK?
"Ngapain," jawab Elza.
Bukan kah dia juga ingin kasus ini terungkap? Demi mendapatkan keadilan.
"Engga perlu...engga perlu," timpal Elza.
"Harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali tiba-tiba Rudiana datang. Engga ada hukum acaranya," lanjutnya.
Tidak kah itu membantu persidangan?