"Tapi jangan lupa kan di Dumas masih ada. Yang di Dumas kan ya monggo ditanya ke Dumas," ucapnya.
Sebelumnya, Kaesang berjanji akan mengembalikan uang seharga tiket pesawat jet pribadi, apabila fasilitas itu dinyatakan KPK sebagai gratifikasi.
"Yang bersangkutan ini udah udah bilang 'Oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat..," ujar Pahala.
Kaesang bersama tiga orang lainnya pergi ke Amerika Serikat (AS) dengan menumpang jet pribadi. Ia bersama istrinya Erina Gudono, kakak istri beserta staf. Karenanya, Kaesang harus membayar Rp360 juta apabila fasilitas itu dinyatakan sebagai milik negara.
Kaesang sendiri telah melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi itu ke KPK. KPK akan menentukan apakah fasilitas yang diterima bersama istri Kaesang, Erina Gudono itu, gratifikasi atau bukan dalam beberapa hari ke depan.
"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa 3, 4 hari selesai lah itu ya," tandas Pahala.