Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR RI setelah semua fraksi partai politik memberikan pandangannya.
Baca Juga: Hari Ini DPR Percepat Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Perubahan dalam RUU ini termasuk penyisipan Pasal 6A yang berkaitan dengan pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang memungkinkan presiden mengubah unsur organisasi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu perubahan penting lainnya adalah pada Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa dibatasi oleh batas maksimal 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.