"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan itu, pihak Panca mengatakan akan melawan vonis dengan ajukan banding.
Diketahui, Panca membunuh empat anaknya yang masih kecil-kecil dengan cara dibekap. Mayat korban lalu dijejerkan berdampingan satu sama lain. Panca sempat merekam momen itu dan mengatakan akan menyusul mereka. Panca membunuh anaknya lantaran cemburu kepada istrinya.