Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, namun ia tak hadir dengan alasan sakit. Alasan tersebut dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
Adapun status tersangka disematkan penyidik ke HA, sejak 26 Agustus 2024. Sementara pelantikan HA sebagai anggota dewan, berlangsung pada 17 September 2024 kemarin.
Adapun kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengatakan, bahwa perkara yang menjerat kliennya telah dimintakan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Pihaknya masih menanti hasil di Rowassidik.
"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apa pun dari Polres Singkawang," ujarnya.
Permohonan gelar perkara khusus didaftarkan pada 23 Agustus 2024. Pihaknya merasa perlu mengadukan penanganan perkara ini ke Rowassidik, karena menduga ada pelanggaran prosedural. Atas itu, Akbar juga keberatan terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya.
Terkait kondisi kesehatan HA, ia menjelaskan kliennya itu benar-benar sakit, sehingga tak menghadiri pemeriksaan polisi. Kondisi medis HA dipastikan hasil EKG dari salah satu dokter Rumah Sakit Harapan Kita, yang menyebutkan bahwa salah satu jantung HA mengalami pembengkakan bahkan ada kebocoran.