Ntvnews.id, Washington DC - Dua terpidana mati di Amerika Serikat dieksekusi pada hari Selasa, 24 Desember 2024, termasuk seorang pria kulit hitam yang tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan mendapat dukungan dari kelompok-kelompok hak sipil.
Dilansir dari AP, Kamis, 26 September 2024, Marcellus Williams, berusia 55 tahun, dihukum mati di Missouri atas pembunuhan Felicia Gayle, seorang mantan wartawati, pada tahun 1998. Menurut Departemen Pemasyarakatan Missouri, Williams dinyatakan meninggal pada pukul 18.10 waktu setempat pada hari Selasa.
Sementara itu, Travis Mullis, 38 tahun, dieksekusi di Huntsville, Texas, karena menginjak-injak putranya yang berusia tiga bulan, Alijah Mullis, hingga tewas pada tahun 2008. Dalam pernyataan terakhirnya, Mullis menyatakan penyesalannya atas kematian anaknya dan meminta maaf kepada ibu anak tersebut serta keluarga korban.
Baca Juga: Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Kedua terpidana dieksekusi dengan suntikan mematikan, menjadikan total eksekusi mati di AS tahun ini menjadi 16 orang. Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah, dan kelompok hak sipil NAACP telah meminta Gubernur Michael Parson untuk menunda eksekusinya.
Namun, Parson pada hari Selasa menyatakan bahwa eksekusi Williams di Missouri akan tetap dilaksanakan meskipun ada protes.
"Tak ada juri atau pengadilan, termasuk di tingkat banding dan Mahkamah Agung, yang menemukan dasar dalam klaim ketidakbersalahannya. Pada akhirnya, vonis bersalah dan hukuman matinya ditegakkan," ujar Parson dalam sebuah pernyataan.