Mahkamah Agung AS juga menolak permohonan terakhir untuk menunda eksekusi Williams pada hari Selasa. Felicia Gayle ditemukan tewas di rumahnya di St. Louis, Missouri, setelah ditikam 43 kali dengan pisau dapur dalam sebuah perampokan.
Baca Juga: Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Divonis Hukuman Mati
Williams dihukum berdasarkan kesaksian mantan teman sel penjaranya dan mantan pacarnya, meskipun tidak ada DNA-nya yang ditemukan di pisau atau lokasi kejadian.
Eksekusi Williams sempat ditunda oleh Mahkamah Agung Missouri pada tahun 2015 dan oleh Gubernur Eric Greitens pada tahun 2017, setelah ditemukan DNA pria lain di pisau yang tidak cocok dengan DNA Williams.
Tahun ini, jaksa penuntut setempat memulai proses hukum untuk membatalkan hukuman matinya, namun pada hari Senin, Mahkamah Agung negara bagian tersebut memutuskan secara bulat bahwa eksekusi mati Williams tidak akan dihentikan.