Mudzakir pun mengusulkan agar tim kuasa hukum Sudirman memeriksa kondisi fisik dan psikis kliennya ke tim dokter.
Lantas kenapa Sudirman divonis penjara seumur hidup?
"Jangankan dipidana. Dihukum saja itu tidak bisa. Dihukum satu-dua hari tidak boleh," tandasnya.
"Karena dia mengalami kondisi psikologis kejiwaan itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Tertera di KUHP yang berlaku sekarang. Seseorang menderita sakit kejiwaan itu dalam Pasal 44 dinyatakan tidak dapat dipidana," tambahnya.
Sekiranya yang bersangkutan mengalami penyiksaan, kata Mudzakir, maka sempurnalah dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Andai kata dia terbukti tidak dapat dimintai pertanggungjawabkan. Kalau tidak terbukti lebih lagi,wong dia tidak melakukan," ujarnya.
"Karena tekanan-tekanan fisik dan nonfisiknya itu atau tekanan psikologisnya itulah yang membuat yang bersangkutan memberi keterangan. Dan keterangan karena dilakukan paksa maka keterangan itu tidak dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Ditambah kondisi kejiwaannya seperti itu keterangan itu tidak berlaku sebagai alat bukti dalam perkara pidana," pungkasnya.