Ntvnews.id, Madinah - Masjid Nabawi, sebagai salah satu tempat suci umat Islam, memiliki sejumlah aturan yang harus diindahkan oleh jemaah haji pada tahun 2024.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada peringatan, denda, atau bahkan penahanan oleh pihak kepolisian setempat, yang dapat mengganggu khusyuknya ibadah haji.
Berikut adalah larangan di Masjid Nabawi selama musim haji, sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Merokok
Ilustrasi Vape, rokok elektrik. (Instagram)
Di kawasan Masjid Nabawi, aturan dilarang merokok diberlakukan dengan tegas. Jika ada pelanggaran, sanksi berupa teguran, denda sebesar 200 riyal, bahkan proses hukum dapat diterapkan.
Selain itu, jika tidak ada tempat sampah yang tersedia, disarankan untuk menyimpan sampah terlebih dahulu demi menjaga kebersihan Masjid Nabawi.