Dia khawatir tidak akan dipercayai dan bisa dikeluarkan dari sekolah, yang akan menghancurkan harapannya untuk meraih cita-citanya. Karena ancaman dari gurunya, dia pun terpaksa mengikuti tindakan lebih lanjut meskipun awalnya menolak keras.
Baca Juga: Awal Mula Guru di Gorontalo Jerumuskan Siswi hingga Terlibat Skandal, Ternyata di Grooming!
Melalui unggahannya, korban meminta agar masyarakat tidak menilainya hanya dari video singkat yang beredar di media sosial. Dia menjelaskan bahwa penderitaan yang dialaminya berlangsung selama bertahun-tahun, bukan hanya beberapa menit dalam rekaman tersebut. Meski merasa malu, dia bersyukur akhirnya bisa bebas dari pelecehan yang selama ini menghantuinya.
Unggahan tersebut telah mendapatkan 1.118 like, 700 caption sedih, 568 senyum love, 108 caption love, dan telah dibagikan lebih dari 4 ribu kali.
Sebagai informasi tambahan, pelaku yang merupakan guru telah ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik.