Terancam Hukuman Hati, BNN Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 9,83 KG dan Ganja 114 KG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 13:36
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Irjen I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI (Antara)

“Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Halaman
x|close