BI: Uang Pecahan Rp10 Ribu Tak Berlaku Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 10:32
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Uang pcahan Rp10 ribu Uang pcahan Rp10 ribu (Antara/ Nova Wahyudi)

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia menginformasikan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005, berwarna ungu terang dan bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, sudah tidak berlaku lagi.

Ricky Perdana Gozali, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, menjelaskan setelah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada hari Kamis.

Kata dia, uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan waktu tambahan selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya, dikutip dari Antara.

Selanjutnya, Ricky mengatakan jika masyarakat yang masih punya uang Rp10 ribu dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Bank Indonesia Bank Indonesia

Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," katanya.

Halaman
x|close