PK Kasus Vina, Gayus Lumbuun: Hakim Bisa Dianggap Sesat Kalau Penyidikannya Sesat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 14:57
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun di acara DonCast NusantaraTV/tangkapan layar NTV Mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun di acara DonCast NusantaraTV/tangkapan layar NTV

"Dengan ukuran inilah Hakim akan memutus apa saja dilakukan? Siapa saja yang melakukan? Akibatnya seperti apa? Namun sebagai manusia biasa hakim juga tidak luput dari kemungkinan lalai," imbuhnya.

Di samping itu, kata Gayus, perlu diketahui bahwa dalam criminal justice sistem hakim bertugas di belakang. Hakim tidak melakukan penyidikan ke lapangan dan juga tidak mengetahui rencana penuntutan yang dibuat jaksa.

"Rangkaian proses peradilan ini perlu dipahami masyarakat. Hakim bisa dianggap sesat kalau penyidikannya sesat. Hakim bisa dianggap tidak adil kalau penututannya memang tidak adil," beber Gayus.

Karena itulah negara juga memberi kesempatan untuk upaya hukum luar biasa lewat PK.

"PK Ini bisa memberikan bantahan bahwa Hakim tidak lalai atau Hakim lalai dalam hal apa sehingga ada perbaikan," ujarnya.

"PK ini memang ada kelebihan terdakwa tidak mungkin ditambah. Hukumannya bisa dikurangi atau bahkan bisa dihapus. Ini kelebihan dari ketentuan mengenai PK," pungkasnya.

Halaman
x|close