Ipda Rudy Soik (Akun Instagram @update_pinrang_terkini)
Sebagai informasi, berita mengenai pemecatan Rudy Soik telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Ariasandy mengatakan bahwa Rudy diberhentikan karena melanggar kode etik profesi Polri.
Arisandy menyebut soal ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar yang berlokasi di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kota Kupang.
Rudy, menurutnya, melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) serta huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.