Wakapolda berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk polda dapat segera diketahui agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan kita sampaikan kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
Baca Juga: Fakta Penahanan Surpriyani Guru SD yang Hukum Anak Polisi Ditangguhkan Usai Viral