Ntvnews.id, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk atau Bukalapak, dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi. Ini merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung One Belpark Office.
Permasalahan berawal dari tindakan Bukalapak yang disebut memutus secara sepihak letter of intent (LOI) sewa gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Dimana Bukalapak yang dikatakan awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung, justru disebut membatalkannya sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
"Perkara ini kemudian diadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusannya ganti rugi itu terakhir diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi," ujar kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana, Kamis (24/10/2024).
Menurut dia, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, lanjut dia, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
"Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya," tutur Nana.
"Padahal eksklusifitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan gedung One Belpark Office kepada pihak lainnya," imbuhnya.
Nana mengatakan, setelah diputus secara inkrah oleh MA, PT Harmas memohonkan eksekusi putusan tersebut. Sebab, kata dia sampai dengan saat ini Bukalapak belum melaksanakan isi putusan yakni membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas.