JPU dan Penasihat Beda Pendapat, Sidang Guru Honorer Supriyani Ditunda Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:14
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Suasana sidang Supriyani, guru SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, karena adanya perbedaan pendapat antara JPU dan penasihat hukum. Suasana sidang Supriyani, guru SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, karena adanya perbedaan pendapat antara JPU dan penasihat hukum. (Antara)

Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Tersangka Guru Supriyani Diperiksa Propam

"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara material dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa," katanya

"Sehingga oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana" ujarnya lagi.

Sementara itu, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menyatakan bahwa menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terkait beberapa poin yang sudah tidak menyangkut dengan pokok materi perkara.

"Poin poin yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak masuk ke ranah eksepsi dan tidak memenuhi 156 KUHP", katanya.

Ujang mengatakan hanya sependapat pada sidang dilanjutkan pada pokok perkara

"Saya sangat menyesalkan kenapa sidang pokok perkara ini tidak dari awal persidangan saja" katanya.

Halaman
x|close