"Tapi di permohonan kami tadi, kami meminta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Ini kan aneh kan? Kita meminta keberatan tapi kita meminta hakim menolak. Kenapa? Supaya persidangan ini bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Karena kalau misalkan eksepsi kami diterima itu persidangan tidak akan lanjutkan pokok perkara," kata Andri Dermawan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (29/10/2024).
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi," tandasnya.
"Kami ingin buktikan itu. Supaya kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin supaya oknum-oknum yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan harus dipertanggungjawabkan. Baik secara administratif misalnya ada sanksi etik atau apapun termasuk sanksi pidana," pungkasnya.
Sementara itu Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan enggan menanggapi eksepsi kuasa hukum Supriyani karena membahas pokok perkara.