Dilansir dari AFP, undang-undang ini disetujui pada Senin (28/10) waktu setempat. Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung dan 10 suara menentang.
Baca Juga: PBB Sebut Israel Halangi 85 Persen Pasokan Kemanusiaan Masuk ke Gaza Utara
Para ahli memperkirakan bahwa larangan terhadap badan PBB tersebut, yang telah memberikan bantuan dan dukungan penting bagi pengungsi Palestina selama lebih dari tujuh dekade, dapat menjadi pukulan berat bagi operasi kemanusiaan di Gaza jika diterapkan.
Juliette Touma, juru bicara UNRWA, mengecam hasil pemungutan suara tersebut. "Sangat keterlaluan bahwa sebuah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha untuk membubarkan badan PBB yang merupakan penanggap utama dalam operasi kemanusiaan di Gaza," katanya kepada AFP.
Ia menambahkan bahwa jika undang-undang ini dilaksanakan, dampaknya akan sangat merugikan, terutama bagi operasi kemanusiaan di Gaza dan beberapa wilayah di Tepi Barat. UNRWA adalah penyedia utama "tempat berlindung, makanan, dan perawatan kesehatan primer" di Gaza yang dilanda perang, tambahnya.