Judi Online Depok Dibongkar: Modusnya 1 Kali Menang, Kalahnya 10 Kali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 11:51
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi judi online. (Antara) Ilustrasi judi online. (Antara)

"Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs linknya yaitu TZ. Lalu sebagai promotor ini ada tiga orang yaitu CP, juga MK dan HI. Dan yang memegang situsnya serta yang membuat linknya adalah R," papar Arya.

Polisi pun menyita delapan ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan situs judi online dan dompet digital. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
x|close