Baca Juga: Target Tak Main-main Buruh Demi Andra Soni-Dimyati di Banten
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan tidak harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini disebabkan oleh perintah Putusan MK yang memungkinkan RUU tersebut masuk ke dalam kategori kumulatif terbuka.
Namun, ia menegaskan bahwa hal yang harus segera dilaksanakan adalah terkait pengupahan. Menurutnya, semua pihak sepakat agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan segera diterbitkan untuk mengatur pengupahan tahun 2025.
"Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," kata Supratman.
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, juga sepakat dengan keputusan untuk tidak memberlakukan lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurutnya, Putusan MK tersebut harus segera disikapi karena menyangkut masalah upah minimum.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan upah minimum harus mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024, dan biasanya ketetapan upah minimum kota/kabupaten dikeluarkan 40 hari sebelum 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.