Namun, terkait landasan hukum untuk menetapkan upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurutnya, tidak harus diterbitkan pada 21 November 2024 asalkan telah disepakati oleh semua pihak.
"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," ujar Said.