Kejari Semarang Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Capai Rp15,9 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 19:33
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejari Semarang Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Mencapai Rp15,9 Miliar Kejari Semarang Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Mencapai Rp15,9 Miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan tersangka berinisial DK seorang analis kredit salah satu bank pemerintah dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,9 Miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kemenag: Pantauan Hilal di Aceh Besar Terkendala Cuaca Mendung

"Tersangka ini merupakan analis kredit yang menangani pengajuan pinjaman dari 32 debitur," katanya, dilansir Antara, Jumat 28 Februari 2025.

Ia menjelaskan modus pidana yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan bekerja sama dengan seseorang di lapangan yang mengkoordinasi nama-nama nasabah yang dipakai untuk mengajukan pinjaman.

Tersangka, menurut dia, membantu pengurusan pengajuan pinjaman sehingga bisa disetujui oleh pihak bank. Ia menuturkan besaran pinjaman yang diberikan kepada 32 debitur tersebut bervariasi, antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar

Usai pinjaman cair, lanjut dia, ternyata angsuran yang dikoordinasikan oleh pelaku di lapangan yang bekerja sama dengan pelaku bermasalah dan macet. "Saat pengajuan kredit, ditunjukkan sejumlah usaha, seperti peternakan ayam yang ternyata bukan milik debitur," katanya.

Para debitur yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, lanjut dia, sebagian besar berasal dari Kabupaten Temanggung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

x|close