Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa omzet penjualan ayam gelonggongan yang diperoleh pelaku berinisial SY saat beraksi di Pasar Kebayoran Lama bisa mencapai 10 juta rupiah per hari.
"Omzetnya bervariasi, namun untuk pemotongan ayam yang dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari, bisa mencapai 100 hingga 200 ekor ayam potong yang dijual dengan harga antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu," jelas Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Jumat 28 Febuari 2025.
Baca Juga: Warga Ciater Serpong Digegerkan Pencurian Celana Dalam
Bima menjelaskan bahwa motif pelaku menjalankan bisnis ayam gelonggongan adalah untuk meraih keuntungan. Keuntungan yang diperoleh pelaku berkisar antara 20 hingga 30 persen dengan menambah berat ayam lebih dari batas normal atau harga eceran tertinggi (HET).
Sebelum disuntik, ayam memiliki berat yang lebih ringan sekitar 1 hingga 2 ons dibandingkan dengan ayam yang dipasarkan di sekitar Pasar Kebayoran Lama.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021.
Baca Juga: VIDEO: Genset Terbakar Gegara Pawai Obor, Warga Panik
"Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya ini sejak 2021," tambahnya. Pelaku mengaku belajar cara menyuntik ayam dari teman-temannya dan berperan sebagai pekerja yang melakukan pemotongan, penyuntikan, dan penjualan ayam.
"Pemilik bisnis mengetahui kegiatan tersebut dan alat-alatnya memang sudah tersedia di lokasi pemotongan ini," ucapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi lain dan siap menggelar perkara jika ditemukan pelaku tambahan.
Polisi menangkap pelaku berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Baca Juga: VIDEO: Ngerinya Api Hanguskan Bangunan di Cinere
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB. Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang memproduksi ayam potong dengan air.
Barang bukti yang diamankan termasuk ayam potong yang sudah dan belum disuntik, serta alat-alat yang digunakan seperti kompresor, galon, dan selang yang dimodifikasi dengan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang telah dipotong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/B/701/II/2025/Spkt/RestroJaksel/PMJ pada 27 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.
(Sumber: Antara)