Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa pola asuh yang melibatkan ancaman tidak dibenarkan karena dapat merusak perkembangan emosional anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa pendekatan yang melibatkan ancaman, seperti mengancam membawa anak ke kantor polisi, bukanlah cara yang sehat atau efektif dalam mendidik anak.
"Pola asuh yang mengandalkan ancaman seperti itu tidak dapat dianggap sebagai pendekatan yang tepat dalam membimbing anak," ujar Nahar, dilansir dari Antara Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga : Menag: Jika Ada Pihak yang Tidak Benar di Kantor, Saya Diberi Wewenang Presiden untuk Bertindak
Pernyataan ini muncul menyusul viralnya video seorang ibu di Gorontalo yang membawa anak laki-lakinya ke kantor polisi sebagai bentuk hukuman.
Nahar mengungkapkan bahwa pendekatan seperti ini bisa menimbulkan dampak buruk, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Situasi seperti ini dapat menimbulkan ketakutan yang berlebihan pada anak, yang pada gilirannya dapat mengganggu perkembangan emosional mereka. Dalam beberapa kasus, hal ini bahkan bisa menyebabkan trauma atau kecemasan yang berkepanjangan," ungkapnya.