Saat ini, tingkat kemiskinan ekstrem sudah mencapai 0,83 persen dari total seluruh penduduk. Pemerintah menargetkan dalam dua tahun ke depan angka tersebut bisa diturunkan hingga 0 persen.
Untuk tingkat kemiskinan, ditargetkan bisa di bawah enam persen dalam lima tahun ke depan dari 9,03 persen berdasarkan hasil rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam hal ini, Bappenas turut merumuskan kebijakan dan penganggaran program-program yang mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, serta memastikan konvergensi program, termasuk melalui tagging kemiskinan ekstrem yang telah dilaksanakan sejak 2022.
Pihaknya juga menentukan target, sasaran, dan lokasi prioritas pengentasan kemiskinan, termasuk mendorong pemanfaatan Regsosek untuk menjangkau kelompok dengan persentil terendah/miskin ekstrem.
Selanjutnya, mendorong inovasi dan integrasi lebih lanjut untuk program pengentasan kemiskinan melalui Kartu Sejahtera dan Kartu Usaha.
Adanya perubahan posisi Bappenas yang langsung di bahwa Presiden dinilai mendukung peran kementerian tersebut untuk mengoordinasikan lintas Kementerian Koordinator (Kemenko) dan K/L teknis untuk memastikan program K/L dilaksanakan secara konvergen.
"Posisi ini juga memungkinkan Bappenas mengoordinasikan perencanaan dan penargetan dengan data tunggal untuk program pengentasan kemiskinan lintas lembaga, agar terstandardisasi dan tepat sasaran dalam mencapai target penurunan kemiskinan," ungkap Maliki.