124 Negara Bisa Tangkap PM Israel Netanyahu, Termasuk Sekutu Australia dan Jerman!

NTVNews - 24 Mei 2024, 10:14
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Benjamin Netanyahu Benjamin Netanyahu (The Arab News)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ini didakwa atas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaksa Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan. Karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan "kelaparan", "pembunuhan yang disengaja", dan "pemusnahan".

Terdapat deretan negara anggota ICC di tahun 2024 ini, dan negara tersebut dapat menangkap PM Israel, Benjamin Netanyahu.

Daftar Anggota ICC 2024

Benjamin Netanyahu <b>(Istimewa)</b> Benjamin Netanyahu (Istimewa)

Dialnasir dari situs ICC, Jumat, 24 Mei 2024, saat ini ada sebanyak 124 negara yang tergabung sebagai anggota atau Negara Pihak Statuta Roma tentang ICC.

Baca Juga:

3 Kebengisan Benjamin Netanyahu Paling Mengerikan Selama Jadi PM Israel

Halaman
x|close