Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online periode 5-20 November 2024, yang berhasil mengungkap 619 kasus dan menetapkan 734 tersangka, termasuk seorang WNA asal Filipina.
Desk Pemberantasan Judi Online ini, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan unit kerja lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.
"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga: OB Curi Mobilnya buat Judol dan Main Cewek, Inul Daratista Ngamuk
Selama periode yang sama sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Polri berhasil menyita sejumlah aset, antara lain uang senilai Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop, tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.
"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.
Pada acara jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Kamis, Polri juga menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online melalui situs Naga Kuda 138.