Zulfikar mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, ketimbang mengubah status KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: KPU Jakarta Bakal Perketat APK yang Dibawa Pendukung Paslon di Debat Ketiga
Usulan untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilu serentak, termasuk pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024. Usulan tersebut juga bertujuan menghemat anggaran negara karena tidak ada lagi pesta demokrasi dalam waktu dekat setelah pemilu serentak.
Namun, Zulfikar menekankan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu justru dapat diperkuat jika wacana pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.
“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkasnya.