Ini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 09:20
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan seragam polantas saat mendatangi Mapolresta Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan seragam polantas saat mendatangi Mapolresta Bengkulu.

Baca JugaGubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan Kalau Nggak Setor Duit buat Modal Pilkada

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang diamankan dari empat lokasi berbeda. Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin. Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera. Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah. Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura," kata Alex.

Di samping Rohidin, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Halaman
x|close