Tak Terbukti Aniaya Murid, Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 11:52
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Guru honorer Supriyani. Guru honorer Supriyani. (Antara)

Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu, 24 November 2024. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.

Halaman
x|close