Di sisi lain, Komisi X DPR RI pada Jumat, 22 November 2024, menyampaikan bahwa penghapusan sistem zonasi dalam PPDB harus mempertimbangkan berbagai aspirasi, baik dari masyarakat maupun pemerintah, agar implementasinya membawa manfaat nyata bagi pendidikan di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyarankan agar pandangan publik dan pemangku kepentingan, seperti Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pengamat pendidikan, didengar untuk mengevaluasi sistem zonasi serta memahami keluhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang meminta agar sistem zonasi PPDB dihapus.
Menurut Hetifah, jika sistem zonasi dianggap kurang efektif, perlu dicari alternatif yang lebih adil, seperti penerimaan berbasis prestasi dengan penguatan jalur prestasi atau penambahan kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu melalui jalur afirmasi PPDB.
(Sumber: Antara)