“Seorang guru besar yang kita harus hargai atas karya-karyanya, bagaimana bisa ada penjiplakan dalam persidangan seperti ini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari menambahkan bahwa bahkan tata letak tanda baca, seperti titik dan koma, dalam surat keterangan tersebut sama persis.
Baca juga: Kebakaran di Kembangan, Sebuah Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah
Ari dan timnya kemudian melaporkan kedua saksi ahli tersebut atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.
Menurut Ari, kesaksian yang diberikan oleh kedua ahli tersebut seharusnya ditolak karena dianggap tidak mencerminkan integritas profesionalisme mereka.
(Sumber: Antara)