Ntvnews.id, Jakarta - Kegiatan bermain layangan di kawasan pemukiman maupun jalanan umum saat ini telah dikategorikan sebagai pelanggaran serius di Kota Pontianak.
Pemerintah setempat melalui Satpol PP mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang masih nekat bermain layangan di area yang tidak semestinya. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 dan kemungkinan pemblokiran KTP.
Langkah tegas ini diambil karena aktivitas bermain layangan dianggap membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama akibat benang yang kerap membentang dan membahayakan pengendara sepeda motor maupun mobil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan denda kepada setiap warga yang tertangkap bermain layangan di tempat terlarang.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika pelanggar tidak membayar denda, KTP-nya bisa kami blokir,” kata Sudiantoro dalam keterangan tertulis, dilansir Minggu, 18 Mei 2025.
Jika sampai KTP diblokir, dampaknya tidak hanya sebatas administrasi kependudukan, tapi juga bisa menghambat akses ke layanan penting lainnya.
“Kalau sudah diblokir, otomatis mereka tidak bisa mengakses layanan perbankan atau asuransi,” timpal Sudiantoro, yang akrab disapa Toro.
Menurut Toro, penindakan ini dilakukan semata-mata demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, terutama bagi para pengguna jalan yang kerap menjadi korban benang layangan.
Pemerintah juga berharap peran aktif dari para ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat dalam mengingatkan warganya agar tidak sembarangan bermain layangan di tempat umum.
“Setiap hari kami menerima lima hingga sepuluh laporan terkait layangan. Kami prioritaskan penertiban di wilayah barat dan pusat kota, karena layangan yang putus sering terbawa angin ke daerah selatan, timur, dan utara,” jelas Toro.
Ia juga mengimbau kepada para orangtua agar memberikan pengawasan lebih terhadap anak-anak mereka agar tidak ikut bermain layangan di lokasi yang membahayakan.
“Jangan biarkan anak-anak bermain layangan sembarangan. Dampaknya bisa fatal, apalagi jika sampai mengenai pengendara,” tegas Toro.
Penertiban ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pelaksanaannya, razia serta pemantauan akan dilakukan secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Pontianak.
“Upaya ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutup Toro.