Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, AP (36), DP (18), dan WN (18), telah melakukan aksi serupa berulang kali.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dua pelaku diketahui merupakan residivis. AP pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pengeroyokan, sementara DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan tramadol.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.