Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan penerimaan negara guna mendanai berbagai program masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Said.
Baca Juga: Ini Penjelasn Lengkap DPR Soal PPN 12 % Berlaku untuk Barang Mewah
Ia memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN. Barang tersebut mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam (baik yang beryodium maupun tidak), daging segar, telur, susu segar, buah-buahan, serta sayur-sayuran segar.
"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah," tambah Said.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dalam kelompok ekonomi lebih tinggi dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada penerimaan negara, yang kemudian digunakan untuk program sosial guna memperkecil kesenjangan sosial ekonomi.
Namun, Said mengakui bahwa kontribusi PPnBM terhadap penerimaan negara selama ini tidak signifikan, dengan rata-rata hanya sebesar 1,3 persen dari total penerimaan pajak sepanjang 2013–2022.