Dengan demikian, jika PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah, dampaknya terhadap penerimaan pajak pada 2025 kemungkinan tidak akan besar. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Banggar DPR meminta pemerintah untuk menjalankan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif guna meminimalkan dampak kebijakan tersebut.