"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," kata Benny.
"Beberapa saat setelah korban sadar, kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tambahnya.
Ancaman tersebut akhirnya membuat korban melapor ke polisi. Ia menggunakan speedboat untuk menuju Polres Biak Numfor. "Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua," ujar Benny.
Benny belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini, namun pelaku terancam dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.