"Para tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja menawarkan jasa untuk menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS Roller," jelas Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah, yang didukung oleh sertifikat pelatihan yang mereka miliki.
Wira menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya Nomor 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan situs web www.riabeauty.id
(Sumber: Antara)