Polisi Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Ria Beauty

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 14:53
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA (Ilham Kausar))

"Para tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja menawarkan jasa untuk menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS Roller," jelas Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah, yang didukung oleh sertifikat pelatihan yang mereka miliki.

Wira menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya Nomor 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan situs web www.riabeauty.id

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close