Selain itu, Edy-Hasan juga mempertanyakan pelaksanaan pemungutan suara yang terjadi di tengah bencana banjir yang melanda beberapa daerah di Sumut, termasuk Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Yance berpendapat bahwa situasi ini berdampak pada tingkat partisipasi pemilih.
"Bagaimana mungkin pemilih di Sumut dapat berpartisipasi aktif ketika mereka harus memikirkan keselamatan diri dan keluarga mereka? Banjir ini bukanlah hal sepele," kata Yance.
Tim Hukum Edy-Hasan juga meminta agar MK memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut atau setidaknya di empat daerah yang terkena dampak banjir.
"Jika PSU dilaksanakan, kami yakin masyarakat Sumut akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Insya Allah, gubernur untuk periode 2025–2030 adalah Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala," ujarnya.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Ria Beauty
Edy-Hasan telah mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK pada Selasa malam, 10 Desember 2024. Pada hari Rabu ini, tim hukum pasangan tersebut melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.
Diketahui bahwa KPU Provinsi Sumut telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611. Pasangan Bobby-Surya berhasil mengalahkan Edy-Hasan yang memperoleh hanya 2.009.311 suara.